Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif

ONEWSTV.NET

POLEWALI MANDAR

Kamis, 20 Juli 2023. Sehubungan dengan perkembangan penyidikan perkara Dugaan

Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif pada Kegiatan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Alu Kecamatan Alu dan di Desa Pendulangan
Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa Provinsi Sulawesi Barat T.A.
2018-2020, maka pada kesempatan ini akan kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa setelah dilakukannya serangkaian tindakan penyidikan dan ekspose gelar perkara, kami Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam kasus ini, sehingga dengan mengacu pada Pasal 1 angka 2 dan angka 14 KUHAP, Tim Jaksa Penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini sebagaimana Surat Penetapan Tersangka :

Nomor : Tap-173/P.6.12/Fd.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 yakni Sdr. NTR selaku Kepala UPTD KPH Mapili Dishut Prov. Sulbar Tahun 2018, Kabid
Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Barat.

Dari hasil keterangan dan fakta bahwa terdapat kegiatan Pengadaan Tanaman Reboisasi di Desa Alu Kec. Alu Kab. Polewali Mandar dan di Desa Pendulangan Kec. Limboro Kab. Polewali Mandar pada tahun 2018 s.d. 2020 dengan jumlah
keseluruhan sebesar Rp. 1.501.362.000,- (Satu miliar lima ratus satu juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang anggarannya telah tercairkan semuanya, namun kegiatan Pengadaan Tanaman Reboisasi di Desa Alu Kec. Alu Kab. Polewali Mandar dan di Desa Pendulangan Kec. Limboro Kab. Polewali Mandar pada tahun 2018 s.d. 2020 tidak dilaksanakan sesuai kontrak atau mekanisme,
sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sebesar Rp. 720.472.675,09 (tujuh ratus dua puluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah sembilan sen) sesuai dengan Laporan Hasil
Audit PPKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif pada Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di
Desa Alu Kec. Alu Kab. Polewali Mandar dan Desa Pendulangan Kec. Limboro Kab. Polewali Mandar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran
2018 s.d 2020, Nomor: PE.03.03/SR/LHP-194/PW32/5/2023, tanggal 27 Juni 2023.

Bahwa kondisi kondisi tersebut diatas menyimpang dari ketentuan ketentuan antara lain:

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
• Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 ayat (22) yang berbunyi “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.

• Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, pasal 7 ayat (1) yang berbunyi “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :

a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
c. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;

• Peraturan Direktur Jenderal pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Nomor P.8/ PDASHL/SET/KUM.1/11/2016 Tentang petunjuk
Teknis Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan lahan.

. Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Nomor S.3/PDASHL/SET/DAS.2./1/2018 tanggal 10 Januari 2018 perihal Distribusi Bibit Persemaian Permanen.

• Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) SPK.077 /BPDASHL-LM/RHL/9/2018 dan SPK.074./ BPDASHL-LM/RHL/9/2018.

Juga melanggar aturan-aturan sebagai berikut :
. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Poin 1.6 disebutkan “Serah Terima Hasil Pekerjaan Serah terima hasil pekerjaaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang/jasa, pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah
Terima”.

Poin 8.1 disebutkan “Serah Terima Hasil Pekerjaan”.
. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.

Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu
oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.

Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/ spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.

• Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.

Poin 8.2 disebutkan “Masa Pemeliharaana penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan”.

Bahwa dari alat bukti yang telah diperoleh Tim Jaksa Penyidik yakni hasil pemeriksaan beberapa saksi dan alat bukti surat berupa Laporan Hasil Audit PPKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif pada Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Desa Alu Kec. Alu Kab. Polewali Mandar dan Desa Pendulangan Kec. Limboro Kab. Polewali
Mandar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018. Nomor: PE.03.03/SR/LHP-194/PW32/5 / 2023, tanggal 27 Juni 2023, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 720.472.675,09 (tujuh ratus dua puluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah
sembilan sen).

Bahwa pada hari ini Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua) puluh hari terhitung mulai hari ini tanggal 20 Juli 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 908/P.6.12/Fd.2/07/2023
tanggal 20 Juli 2023 dengan cara dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Polewali oleh karena memenuhi keadaan pada diri tersangka yang dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi
tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Terhadap Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dsan
ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, perkembangan penyidikan
perkara ini nantinya akan kami informasikan kembali.

Sumber : Kejaksaan Negeri Polewali Mandar

Red_PBL/Tim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses