JY LAW FIRM akan fasilitasi warga menempuh jalur hukum untuk penjarakan mafia tanah

ONEWS tv.Net

SUKABUMI | KABUPATEN

Pasca penggusuran 18 rumah dan tempat usaha warga di kampung Changhegar kelurahan/kecamatan pelabuhan ratu kabupaten Sukabumi pihak JY LAW FIRM melalui pengacaranya Ahmad yasdi alaidrus.SH akan memfasilitasi warga melalui lembaga bantuan hukum,untuk melaporkan oknum mafia tanah di kabupaten Sukabumi.pasalnya kejadian seperti ini sering terjadi namun disebabkan warga yang minim pemahaman kerap menjadi korban,kamis (23/01/2025).

Salah seorang pengacara Ahmad yasdi alaidrus mengatakan ia mendapatkan informasi tentang lahan itu kepemahaman mereka sangat minim sekali.salah satu contoh nya,ada PBB saja dianggap sudah dianggap sebagai bukti kepemilikan lahan,dan ini juga menjadi Perhatian penting bagi pemerintah di kabupaten Sukabumi,”tegasnya”

Lebih lanjut ia mengatakan meluangkan waktu bersurat secara resmi kepada dinas bapeda agar tidak mengeluarkan pbb dilahan-lahan yang tidak bersertifikat, terutama dilahan girik kecuali di lahan adat kan jelas karena ada leter C dan pastinya turun temurun.tapi kalau yang sph mohon di perhatikan kembali, karena akan rawan konflik,”jelasnya”.

Sejauh ini pemahaman masyarakat terhadap PBB itu sangat rendah,jadi ketika dia fikir PBB ini kan bukti pembayaran pajak saja,dan mereka tidak memahami apakah lahan tersebut sudah memiliki sertifikat atau belum,sejauh ini masyarakat awam banyak yang belum memahaminya.

lebih lanjut iya menjelas kan, PN harus turun tangan.misalnya ketika ada orang akan membeli lahan,seharusnya jangan dulu membayar tapi datang dulu dan ploting cek ada sertifikat ga diatas lahan tersebut.Karena saat ini BPN sudah memiliki program yang disebut tanahku,ketika datang floting jpn langsung terlihat ada sertifikat yang berdiri atau tidak maka akan mengetahui,”jelasnya”.

Ada salah satu bangunan yang terakhir di hancurkan dan memiliki sertifikat tahun 2024,baru bangun dan saat ini sudah dihancurkan kembali,nah itu kasihan. karena dia mendapatkan informasi yang tidak utuh,dianggap lahan ini murah,penggir jalan,dan pada akhirnya menjadi korban gusuran,”jelasnya”.

Kami sangat prihatin dengan penggusuran yang terjadi di kampung Changhegar,2025 januari ini adalah tahun ketiga kami ini.sudah merangkap tahun ketiga kami exekusi,jadi kami melakukan langkah itu persuasif sekali,kami memasang rencana untuk menunjukkan legalitas identitas kami menunjukkan legalitas surat ingin berusaha berkomunikasi.

Sampai kami sempat menawarkan untuk mencari solusi jalan tengah,500 ribu permeter untuk tanah yang di depan dan 200 ribu untuk tanah yang di belakang.tujuannya untuk memberikan solusi kepada mereka.namun sampai saat ini tidak menemukan titik temu dan lahan tersebut kami sempat di tawar dengan harga 50 ribu rupiah,”jelasnya”.

Dengan adanya kejadian penggusuran ini saya pribadi menyampaikan rasa keprihatinan yang cukup besar terhadap pihak terkait,karena terpaksa harus di eksekusi oleh pengadilan negeri cibadak.namun meskipun demikian pihak terkait tersebut kalau menurut saya hakikatnya mereka juga adalah korban, daripada orang – orang yang tidak bertanggung jawab yang menjual tanah bersertifikat kepada mereka dan menjanjikan bisa memiliki sertifikat.

Menyebarkan isu bahwa sertifikat yang kami pegang selalu pemohon adalah sertifikat palsu,bahkan ada yang menggadai.dengan nilai mencapai ratusan juta dan membayar lahan tersebut kemudian membangun,artinya kerugian materiil secara materil bahkan kemungkinan juga kerugian moril yang dihadapi oleh pihak terkait.

Maka dari itu saya sampaikan secara tegas bahwa kami juga mempunyai LBH Pasundan,kepada pihak terkait kalaupun ingin mengejar haknya kembali.tinggal datang ke kantor kami,ceritakan kronologis kepada siapa mereka membeli dan menyerahkan uang.dan siapa Oknum-Oknum tersebut.yang menjanjikan dapat menyertifikatkan dan mengatakan tanah tersebut aman.agar bisa di proses hukum dan mendapatkan efek jera.

pendistribusian BRN

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses