Ratusan Petani Penggarap Desa Nanggung Kabupaten Bogor Demo Aksi Di Depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor

Posted by:

ONEWSTV.net

BOGOR | KABUPATEN

Masyarakat petani penggarap desa Nanggung kabuapten Bogor menolak perpanjangan HGU oleh perusahaan swasta.

Menurut seorang warga yang ikut aksi demo penolakan HGU mengatakan bahwa, masyarakat penggarap hampir 30 tahun, sejak tahun 1997, di tiga Desa Cisarua. Desa Nanggung, dan Desa Curug bitung kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor.

Terkait soal perpanjangan HGU yang diajukan oleh pihak swasta tersebut ditolak oleh masyarakat petani penggarap.

Menurut ketua demo aksi Kisep Firdaus kepada awak media di lokasi demo yang berlangsung di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, mengatakan bahwa soal perpanjangan HGU yang sudah habis masanya tersebut masyarakat petani penggarap menolak keras untuk dilakukan perpanjangan kembali oleh pihak perusahaan swasta.

Ia juga mengatakan bahwa yang mensejahterakan masyarakat baik sebagai ruang ekononi, sarana pendidikan, sarana beribadah, sarana olah raga, tempat pemakaman umum, dan memanfaatkan tanah untuk disuburkan adalah masyarakat petani penggarap di desa Nanggung.

Kiseo mengatakan, hal ini sesuai dengan Pasal 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok tanah, termasuk meningkatkan kesuburan tanah serta kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum.

“. Masyarakat petani penggarap yang tergabung di “AMANAT” telah menggarap, menguasai tanah tersebut lebih dari 30 tahun lamanya yang terlantarkan tidak dimanfaatkan.

Bahwa pada tahun 2019 Kanwil ATR/BPN Jawa Barat telah menetapkan lahan tersebut sebagai objek redistribusi kategori tanah V kemudian ditindaklanjuti oleh kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dengan melakukan sosialisasi kepada kami perihal pelaksanaan redisitribusi tanah tersebut.

Namun agenda itu tidak pernah dilaksanakan. Alih-alih Kantor Pertanahan bersama GTRA Kabupaten Bogor justru bernafsu ingin tetap memperpanjang HGU dan mnengabaikan hasil Kegiatan Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) tahun Anggaran 2022.

Maka berdasarkan hal tersebut masyarakat memanfantkan lahan terlantar atas niat baik masyarakat untuk dan jika untuk memperpanjang /atau pembaruan HGU tersebut jelas tidak memiliki dasar hukum menurut Kisap.

Ditambahkan Kisep, faktanya PT. Hevea Indonesia telah lama ia tidak menguasai lahan dan menjalankan pengelolaan lahan sebagaimana peruntut yang melekat pada penberian haknya.

Padahal lahan bekas HGU tersebut, telah habis masa berlakunya serta tidak diperpanjang setelah berakhirnya hak guna usaha.

Ia juga mengatakan bahwa tanah tersebut telah dimasukkan ke dalam unsur obyek Reforma Agraria yaitu tanah hak guna usaha yang menjadi lokasi garapan anggota Perkumpulan Petani AMANAT di lahan bekas HGU, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Agraria menyatakan masyarakat akan tetap menyediakan lahan untuk Pembaruan HGU.

Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara rakor
secara tertulis kami serta para kepala desa menolaknya mempertimbangkan fakta penguasaan dan pemanfaatan tanah HGU untuk diperpanjang kembali.

GTRA Kabupaten Bogor bersama Kantor Pertanahan Kabuptaen Bogor jika tetap akan memperpanjang masa penguasaan HGU tersebut, maka ini akan bertentangan dengan degan undang-undang-undang tentang tanah yang menyangkut hak hidup rakyat yang berpotensi menimbulkan bahaya pemiskinan.

Jika adanya hal yang bersifat memaksa keinginan tersebut dapat memicu konflik sosial yang akan terjadi
setidaknya terhadap 1.460 warga petani penggarap.

Atas hal tersebut, kami yang tergabung dalan Perkumnpulan Petani AMANAT beserta Kepala Desa Cisarua, Kepala Desa Nanggung dan Kepala Desa Cunangbitung Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor pada hari ini, Senin 6 Mei 2024, menyampaikan tuntutan sebagai berikut.

1. Menolak Berita Acara Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Relokasi Agraria Kabupaten Bogor yang dilaksanakan pada Selasa, 2 April 2024 di Ruang Rapat Serbaguna 1 Sekretariat Daerah.

2. Menolak perpanjangan, pembaruan, atau penerbitan izin HGU alatn bentuk apapun di lokasi lahan garapan anggota Perkumpulan Petani AMANAT.

3. Mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor selaku Ketua Pelaksana harian GTRA dan Bupati Bogor selaku Ketua GTRA Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan tuntutan yang kami sampaikan segera mendistribusikan
tanah garapan anggota Perkumpulan Petani AMANAT sebagaimana hasil kegiatan pada tahun 2022 dengan skema Sertifkat Hak Milik Bersama (SHMB) tanah bekas HGU tutup Kisep Firdaus Ketua Demo Aksi Petani penggarap desa Nanggung Kabupaten Bogor.

Merah_A.H

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses