OnewsTv.net
Tia Rahmania batal dilantik menjadi anggota DPR Terpilih 2024-2029.
Hal itu terlihat dalam surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
surat ditandatangani Ketua KPU Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.
Surat tersebut memutuskan perubahan penetapan calon anggota DPR terpilih hasil Pileg 2024 dari PDIP di Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I.
Dalam surat itu, ada nama Bonnie Triyana yang menggantikan Tia Rahmania di DPR.
” Tia yang sebelumnya merupakan peraih suara nomor satu di Dapil Banten I, sementara Bonnie kedua.
Surat juga menyebut alasan pergantian itu. Tia disebut telah diberhentikan dari PDIP.
“Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai’ tulis surat tersebut.
Redaksi
Related Posts
Ada baliho Calon Bupati Di Rusak OTK
Hanya kwantitas yang dapat merubah kwalitas Seorang Pemimpin
Gegara Bagi Bagi Susu Cawabup Bupati Bogor No.1 Dilaporkan Ke Bawaslu
Hot News ” KoK Perempuan Hebat”
Dewan Penasehat AIPBR Kritik Pemborosan Anggaran KPU “ Penggunaan Hotel Mewah untuk Pencabutan Nomor Urut Pilkada Bogor”
No Responses