Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberhentikan Tia Rahmania dari keanggotaan partai

OnewsTv.net

Tia Rahmania batal dilantik menjadi anggota DPR Terpilih 2024-2029.

Hal itu terlihat dalam surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

surat ditandatangani Ketua KPU Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.

Surat tersebut memutuskan perubahan penetapan calon anggota DPR terpilih hasil Pileg 2024 dari PDIP di Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I.

Dalam surat itu, ada nama Bonnie Triyana yang menggantikan Tia Rahmania di DPR.

” Tia yang sebelumnya merupakan peraih suara nomor satu di Dapil Banten I, sementara Bonnie kedua.

Surat juga menyebut alasan pergantian itu. Tia disebut telah diberhentikan dari PDIP.

“Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai’ tulis surat tersebut.

Redaksi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses