ONEWSTV.net
CIBINONG | BOGOR KABUPATEN
Ketua DPRD Rudy Susmanto Harap Pemkab Bogor Usulkan Pembentukan Perda Samisade
Agar program Samisade 2018-2023 memiliki payung hukum.
“Rudy Susmanto mengatakan agar program Samisade memilik payung hukum, kita berharap produk hukum pemerintah daerah yang tertinggi adalah Peraturan Daerah.
Tentunya kami sangat berharap, kalaupun itu dirasa perlu untuk ditetapkan menjadi Perda, apabila eksekutif mengusulkan kepada kami, tentu kami akan mendukung,” kata Rudy Susmanto kepada Wartawan.
Rabu (15/11/23).
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) Bogor agar mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bantuan anggaran infrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Samisade).
Ia menyebutkan soal payung hukumnya bantuan keuangan infrastruktur desa tersebut ada di Peraturan Bupati nomor 100.
Program itu tercetus karena dengan banyaknya jumlah desa di Kabupaten Bogor, 416 Desa dan 19 Kelurahan, tentunya menjadi sebuah tantangan membangun wilayah Kabupaten Bogor.
“Sebetulnya program bantuan keuangan infrastruktur ini sebelum pemerintahan Ade Yasin dan Iwan Setiawan, program ini sudah ada. Hanya namanya bantuan infrastruktur desa itu Samisade yang merupakan sebuah jargon, namun pada saat kepemimpinan Ade-Iwan program tersebut betul-betul di maksimalkan,” tuturnya.
Rudy Susmanto juga sangat mengapresiasi program yang sudah dicetuskan dan di canangkan dalam Visi dan Misi kepala daerah, oleh Ibu Ade Yasin dan Iwan Setiawan merupakan program yang baik.
“Kalau sampai capaiannya dinilai ada yang kurang, wajar, karena tidak ada hal yang sempurna. Tugas kita bersama menyempurnakan selagi kita masih ada waktu menjabat di DPRD Kabupaten Bogor,” tukasnya.
Rudy Susmanto, pihak DPRD bisa saja membuat perda tersebut menjadi perda Inisiatif, namun tahapannya akan panjang. Akan tetapi jika eksekutif yang mengusulkan, maka prosesnya akan lebih cepat.
“Pada saat menjadi perda inisiaif, dan kita bicaranya bantuan infrastruktur desa, tahapannya mungkin agak sedikit panjang. Dan kita pada saat membentuk perda inisiatif dengan perda usulan prakarsa eksekutif, tahapannya lebih cepat Perda Prakarsa Eksekutif,” pungkasnya.
Red_YT
No Responses