Revisi undang undang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

OnewsTv.net

MAJENE | SULBAR

Revisi undang undang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desai kni mulai dilakukan pengukuhan di berbagai kabupaten.

Di Kabupaten Majene sendiri, sebanyak 19 Kepala Desa (KaDes) yang mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun akan segera di lantik.

Hal ini terkonfirmasi dengan hadirnya para Kepala Desa di ruang aula kantor Dinas PMD, membahas waktu dan tempat akan dilaksanakannya pelantikan tersebut.

Senin 8/24.

Tambahan masa jabatan 19 KaDes ini setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, dan Para kades nanti akan dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Majene.

Kadis PMD dalam rapat bersama para Kepala Desa mengatakan, rapat ini adalah hasil dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri (kementerian dalam negeri Republik Indonesia) tentang penambahan masa jabatan

“Oleh karna itu kami menindaklanjuti hasil edaran tersebut dengan mengundang para kades yang akan di Lantik nantinya, untuk membahas merancang pengukuhan yang akan dilaksanakan secepatnya pada bulan ini, sisa menunggu bupati pulang dari dinas luar daerah, SK sudah siap tinggal ditanda tangani”ucap Sudirman.

“Adapun nama-nama desa yang mendapatkan masa jabatan tambahan

1. Desa Bonde
2. Desa Simbang
3. Desa adolang
4. Desa Sendana
5. Desa lalattedzong
6. Desa Tallu Banua
7. Desa Tallambalao
8. Desa ulidang
9. Desa Tammerodo
10. Desa seppong
11. Desa Tubo selatan
12. Desa Onang Utara
13. Desa Tubo
14. Desa Onang
15. Desa Bambangan
16. Desa Mekkatta
17. Desa Maliaya
18. Desa Lombong
19. Desa Sambabo

 

Red ) Serman Kaperwil

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses