Laporkan Temuan BPK – RI Terkait Belanja Perjalan Dinas diPemkap Kabupaten Mamuju Tengah SulBar

Posted by:

 

 

ONEWSTV.net

MAMUJU _ TENGAH SULBAR

Demo Aksi Front Pejuang Keadilan di Mamuju Tengah Selasa 30 Aplirl 2024.

Organisasi Mahasiswa dan Pemuda Front pejuang keadilan ( FPK) Melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK- RI ) atas belanja perjalanan dinas 11 SKPD tidak sesuai ketentuan ke aparat penegak Hukum ( APH) dalam hal ini Satreskrim Polres Mamuju Tengah Sulawesi Barat .

Dalam Surat laporan itu terlampir hasil pemeriksaan BPK -RI bahwa adanya temuan pada ” Belanja Perjalanan dinas 11 SKPD tidak sesuai ketentuan pada tahun Anggaran ( TA) 2022, pemerintah kabupaten Mamuju tengah.
Melaporkan belanja perjalanan dinas senilai Rp. 36.548.220.782.00.dan terealisasi Atau 95,36% bedasarkan hasil pemeriksaan Atas dokumen pertanggjawabkan realisasi belanja perjalanan dinas 11 SKPD yaitu : badan Keuangan , Indpetorat , sekitartariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) , Sekretariat Daerah , Dinas Lingkungan hidup , Dinas Perkebunan , Dinas Pendidikan , Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana ( P2KB & P3A) Badan perencanaan penelitian dan pengembangan daerah , Dinas perhubungan , Dinas Perumahan dan pemukiman, diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut : Perlanan Dinas dua SKPD badan keuangan dan sekretariat Daerah Rp 37.440.000.00.di ikuti oleh sejumlah pegawai yang juga terdapat uang harian dengan Standar Satuan Harga ( SSH ) Rp.160.000.00 Perhari.

Tarif uang harian perjalanan dinas dalam dalam daerah Standar biaya yang diatur dalam peraturan persiden 2020 Tetang standar satuan harga regional pada inspektorat senilai Rp 62.220.000.00 , Perjlanan dinas ganda pada 5 SKPD.

Badan keuangan ,sekretaria , DPRD , sekretariat Daerah , lingkungan hidup perjalan dinas tidak di dukun bukti yang sah , SKPD sebanya Rp 548.005.144.00

“Kami sebagai organisasi ekstra perlemen yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa akan berkomitmen untuk menjalankan fungsi sosial dan mengawal semua problematika sosial kita khusus kabupaten Mamuju tengah , ungkap Alwi Jayadi sebagai Ketua Korlap.

“ia menduga sudah termasuk KKN dan perbuatan melawan Hukum harus di tindak tegas pelakunya , diberikan sangsi pidana jika terdapat bukti – bukti yang memenuhi syarat untuk dipidana , karena semua orang sama kedudukan nya di mata hukum dan tidak ada yang kebal atas hukum. Tegasnya.

Red_Rusli R .

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses