Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan terkait Undang -Undang Pilkada

OnewsTv.net

JAKARTA

Partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan perkara nomor 60 PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di Gedung MK di Jakarta, pada hari Selasa (20/8/2024).

Putusan MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Berikut bunyi isi pasal yang belum diubah itu:

“Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Berdasarkan aturan baru ini, Anies Baswedan memiliki peluang dimajukan di Pilgub Jakarta 2024.

PDIP juga bisa mengajukan calon meski saat ini hanya memiliki 15 kursi di Jakarta.

Kontributor Jakarta

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses