Proyek Diduga Siluman Tidak Tertera Papa Proyek

ONEWStv.net
SULAWESI BARAT

Proyek Gedung Balai Guru Penggerak (BGP)dilokasi kawasan Kantor Gubernur Sulbar Diduga Proyek Siluman,Abaikan UU KIP.

Proyek Gedung Balai Guru Penggerak (BGP) Sulawesi Barat yang berada di lokasi kawasan kantor Gubernur Sulbar diduga sengaja menyembunyikan papan proyek , seharusnya papan proyek di pasang pada saat kegiatan atau pekerjaan dimulai , supaya masyarakat bisa melihat berapa besar biaya anggaran bangunan gedung Balai Guru Penggerak BGP.

Sehingga proyek tersebut tidak diketahui asal usulnya dan patut diduga proyek siluman, Karena tidak ada satu pekerja buru yang tau perusahaan apa yang kerja karna tidak ada papan informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan serta pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.

Tim Investigasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia LPRI Sulbar dan anggota Media memantau langsung kegiatan proyek dilapangan pada hari senin 11Nopember 2024 , awak Media temui pada pekerja buru bangunan yang sedang bekerja ditanya Tim investigasi dia mengatakan tidak perna melihat papan proyek terpasang di proyek gedung balai guru penggerak , diduga nilai anggaran mencapai milyaran , bangunan di perkirakan sudah mencapai sekitar 70% yang terlihat sekarang , namun tidak perna ada terpasan papan proyek sebagai bahan informasi publik .

Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI ) Sulawesi Barat , menyoroti proyek tersebut adalah proyek siluman yang tak bertuan dan praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi,” ujarnya.

Ia juga mengatakan proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan nama diduga indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.

Lanjut, Ketua DPD LPRI wilayah Sulbar Puang Laupa Barunda SE menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan tidak jelas ” Ungkap Puang Laupa

Lebih lanjut dia jelasakan secara tegas terkait sanksi bagi pelanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00. Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” tegas Ketua LPRI Sulbar Puang Laupa .

Hingga berita ini ditayangkan, awak media Onewstv.net dan masih terus menggali informasi kepada pihak pihak yang terkait.

Redaksi Sulbar.PLB

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses