PLT.Bupati Bogor Diduga Dibohongi Oknum ASN

BOGOR | KABUPATEN

Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Perizinan Rumah Makan (GM) Sentul Kabupaten Bogor.

Perbuatan nekat terkait garis segel yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor terhadap salah satu Rumah makan terbesar di kabupaten Bogor tersebut, menurut hasil investigasi yang dilakukan Tim Media ini, pelaku yang memerintahkan penjaga Rumah Makan Gajah Mungkur tersebut adalah Oknum ASN yang berdinas di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, menurut pengakuan dari penjaga Rumah Makan Gajah Mungkur, kurang lebih 3 hari sebelum puasa, setelah berita dari menitzone naik ke pemberitaan ada seseorang yang datang mengendarai mobil SUV Fortuner berwarna hitam menyuruh pihak Penjaga Keamanan Rumah Makan Gajah Mungkur untuk mencopot garis segel tersebut. terangnya.

Dikatakan sumber, waktu oknum tersebut datang siang hari, ketika ditanyai identitasnya, “kalau ada yang tanya, bilang saja Fortuner Hitam”, ujar sumber menirukan kata-kata oknum tersebut.

Semetara itu, Kabid Gakda (Penegakan Daerah)  Satpol PP kabupaten Bogor, Wawan Darmawan ketika dihubungi melalui panggilan WhatsApp nya kepada Redaksi media ini mengatakan, bahwa ihwal Pencopotan garis segel tersebut sudah kami ketahui, dikatakan Wawan, menurut informasi dari media pelaku pencopotan garis segel tersebut adalah oknum ASN. imbuhnya.

Ditambahkan Wawan, sudah saya laporkan ke Kasat, tinggal menunggu arahan saja, dari Kasat. tutup Wawan.

Sementara itu Plt. Bupati Kabupaten Bogor Iwan Setiawan ketika ditemui di kantor DPC Partai Gerindra sesaat sebelum mengantarkan berkas pendaftaran Bacaleg dari Partainya mengatakan, terkait siapa yang mencopot Garis Segel tersebut, dirinya sampai saat ini belum mendapat laporan, dikatakannya, saat ini, saya sudah suruh diulang pengurusan Izinnya, dikatakan Iwan, memang dulu dicek, tidak terdaftar (IMB Gajah Mungkur-red) berarti palsu, tegas Iwan.

Disisi lain Rizkan sebagai pemerhati masyarakat Kab Bogor juga menyampaikan kepada media “kenapa rekayasa dan pemalsuan seperti ini tidak pernah berhenti dan sering terjadi di DPKPP dikarenakan adanya pembiaran seperti diberikan keleluasaan ada juga yang di diamkan karna oknum tersebut bekerja dalam dinas ataupun SKPD terkait lainnya, kalau dalam perijinan itu skpd terkait yang menegur dan menyarankan kepada pemohon / masyarakat pada umumnya untuk memproses dalam hal ini ( DPKPP UPT pengawasannya ) seandai tidak terjadi apa yang disarankan maka diberikan teguran 123 bila tidak ada perkembangan mereka berkoordinasi dengan penegak perda dan sepertinya di duga oknum ini selalu bekerja sama dalam pemalsuan urusan perijinan.

Dilihat dari alur peristiwa ke peristiwa lain sepertinya oknum ada payung teduh, perumpamaan punya akses atau hubungan dengan petinggi DPKPP dan satpolPP logika sederhana kenapa sering terjadi dan terulang lagi, umumnya oknum yang berbuat tersebut hanya dimutasi dilingkungan dinas terkait tidak ada efek jera dalam kedisiplinan di ilustrasikan juga dan jika berkolaborasi dinas perijinan dengan penegak perda dalam hal penyalahgunaan kewenangan bilamana diketahui lalu dibiarkan oleh pembina kepegawaian sudah pasti negara dirugikan , kenapa karena ada uang negara ratusan milyar pertahun yang ada di dinas terkait.
Preventif dalam langkah cerdas adalah pembersihan minimal mutasi kekelurahan andaipun ada eselon yang terlibat lakukan hal yang sama Non job dan ini ranahnya pemangku kebijakan kalau perlu sinergikan dengan APH ( Aparat Penegak Hukum )
Sampai saat ini bisa dilihat bersama sama para pemohon ataupun masyarakat dalam proses perijinan dalam hal perorangan ataupun kelembagaan baik yang berdomisili di kab Bogor ataupun diluar kota secara tidak langsung telah memberikan PAD kab Bogor apalagi tahun ini berkaitan dengan tahun politik begitu juga para pemangku kebijakan tertinggi di kab Bogor harus bertindak cepat terarah untuk menata lebih baik dan untuk menumbuhkan rasa kepercayaan dimasyarakat pada umumnya apalagi dalam hal penempatan agar setiap ASN yang pantas dalam pengalaman dan ilmunya dalam bekerja untuk melayani masyarakat, misalkan dalam 30 hari kerja tidak adanya perubahan dalam hal pembinaan kepegawaian berarti di duga pemangku kebijakan tanpa disadari telah mencetak kaderisasi para perilaku kerja pengerat.

Red_AJ.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses