Pecah Kongsi Koalisi Partai Melalui Putusan MK

Situs OnewsTV.net

KABUPATEN BOGOR

“Sidang Putusan MK memupuskan impian partai menuju Pilkada Serentak 2024”.

Peta Pilkada Kabupaten Bogor, saya melihat dari kaca mata politik dapat gagal total, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Pojok Opini

Oleh : A.Hidayat.ST

“Tentunya putusan MK ini sangat mengejutkan, dan yang pasti ini sangat mempengaruhi eskalasi politik di Kabupatem Bogor, untuk mengusung pasangan calon tidak lagi berdasarkan jumlah kursi, tapi berdasarkan suara partai,” ujar Hidayat.

Dia juga mengatakan bahwa putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah atas dasar keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada para calon bupati, agar tidak terjadi melawan kotak kosong.

Hal ini akan terjadi perubahan peta politik di seluruh wilayah di Indonesia dan untuk Kabupaten Bogor sudah pasti ada perubahan lagi, dukungan partai – partai yang megusung jargon kuat calon Bupati Kabupaten Bogor, dan akan ada perubahan besar tujuh hari menjelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor ke KPUD, mendatang.

Putusan MK menurut saya sudah mengembalikan lagi rasa keadilan yang diberikan MK. Melalui keputusannya.

Tentu nantinya akan membuka pintu lebar – lebar bagi partai politik di Kabupaten Bogor, untuk mencalonkan calon Bupatinya masing – masing dari partai politik di Kabupaten Bogor.

Jadi kekuatan suara untuk maju ke Pilkada Kabupaten Bogor, tidak hanya dikuasai oleh partai pemenang Pilpres ,Pileg 2024 kemarin saja, namun partai – partai lain seperti PKS dan Golkar dapat mendorong kencang calon Bupatinya dari sekarang sebelum pendaftaran di KPUD Kabupaten Bogor dibuka.

Iya tentunya kecukupan suara partai – partai yang mau mencalonkan jagoannya maju Pilkada, paling tidak memiliki suara partainya tembus diangka minimal 6,5 persen ini sudah cukup untuk maju Pilkada 2024.

“Dengan keputusan MK ini sudah dapat memberikan angin segar bagi partai-partai yang memiliki suara minimal 6,5 persen untuk mengusung pasang calon bupati dan wakil bupatinya, dan yang pasti tidak akan ada calon – calon pemimpin daerah yang maju nanti menemui lawan kotak kosong.

Sebelum putusan MK, di Kabupaten Bogor sudah ada keributan 7 partai yang sudah deklarasi mengusung satu calon bupati di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu seperti, Gerindra, PPP, PDI-P, PKS, PKB, Demokrat dan PAN, ini kemungkinan saya melihat akan terjadi kotak katik perubahan kembali, atau mungkin bisa saja kondisi yang sudah terjadi akan ambyar, katanya.

“Atas dasar keputusan MK partai – partai lainnya seperti, PKS, PDI-P PPP, PKB dan Demokrat sudah dapat mengusung kadernya masing – masing, dan yang pasti tidak pusing – pusing lagi mencari tambalan kecukupan suara dari partai lainnya.

Dan yang terpenting dengan putusan MK ini telah membuka babak baru pintu demokrasi mulai terlihat kembali, sebab tidak akan ada yang mampu siapapun yang abadi menyumpal pintu demikrasi dinegeri manapun, pasti akan terdobrak seperti saat ini telah memutuskankan MK.

Jadi Pilkada 2024 Kabupaten Bogor akan semarak dengan putusan MK, sudah pasti kader – kader partai yang kemarin terhenti karena kekurangan suara untuk maju Pilkada, akan kembali bangkit maju lagi menuju Pilkada Kabupaten Bogor, dan tidak pusing membutuhkan kecukupan suara penuh untuk mengusung calon Bupati Kabupaten Bogor , pungkas Hidayat.

Redaksi: A/H

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses