Hampir 3 Bulan Pembebasan Lahan Tidak Jelas

BENGALON | KALTIM

Sudah berjalan  hampir 3 bulan, dokumen kepemilikan tanah diserahkan ke pihak (LM), namun sampai saat ini tidak ada kejelasan yang mengembirakan.

Dari pihak (LM) tidak ada tanda – tanda akan membayar lahan tersebut, apa lagi transaksi berupa pembayaran melalui “TF” , tidak ada sama sekali dari pihak (LM).

Padahal lahan tidak  bermasalah sama sekali, pihak penjual tanah tersebut sudah beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon, juga tidak ada respon positif dari pihak  (LM).

” Pak Jarot  selaku dari pihak (LM), tidak pernah mau angkat hp.  Beberapa kali mendatangi kantor (LM), tidak bisa di temui, sehingga  kuasa penjual pemilik lahan kecewa dengan sikap pelayanan dari oknum orang (LM).

Pada hari ini ada informasi yang didapat dari warga masyarakat, bahwa lahan tersebut sudah dibayar  oleh pihak perusahaan,  sekitar sebulan yang lalu, cuma anehnya katanya ada tanda tangan di notari dengan nilai jual sebesar Rp. 400.000.000, untuk penjualan lahan lebih kurang seluas 3 hektar.

Padahal pengakuan sipenjual/pemilik lahan cuma menerima uang sebesar Rp. 100.000.000.  Jadi diduga adanya permainan yang dilakukan oleh oknum di (LM), alias bermain harga.

Pengakuan penjual lahan kalau pihak (LM) ingin membatu masyarakat, akan tetapi kok ini malah mencekik masyarakat.

Rahman Ali, selaku kuasa dari pemilik lahan tersebut, meminta kepada pihak (LM) dan meminta kepemilik saham KPC, turunke lokasi untuk bertemu langsung dengan masyarakat agar tahu permasalahan yang sebenarnya disini.

Ia mengatakan bahwa sistem pembebasan lahan seperti apa, yang sebenarnya, pada dasarnya seluruh warga masyarakat Kutai Timur senang sama perusahaan KPC, tapi ada oknum di duga bermain sistem pembebasan lahan yang tidak benar, buktinya banyak lahan hijau , baik secara kelompok tani maupun secara pribadi, dokumen asli  masih ada di tangan pemilik, akhirnya perusahaan KPC di mata masyarakat jelek akibat perbuatan oknum – oknum orang suruannya itu.

Di Desa Tebangan Lembak Km 10 kecamatan bengalon, ini merupakan wilayah lahan banyak yang dimiliki oleh masyarakat asli disini, jadi kalau ada pihak yang mau membeli lahan disini harus benar sesuai aturan hukum jual beli yang baik dan berdasarkan kesepakatan yang benar – benar diterima oleh kedua belah pihak, jadikan akan baik nanti kedepannya untuk kedua belah pihak, pungkas Rahman Ali,.S.IP, selaku kuasa penjual lahan, yang juga sekaligus sebagai Direktur perusahaan media massa nasional ini.

red_R.A

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses