483 Napi Kelas IIb Singkawang Dapat Remisi

OnewsTv.net

SINGKAWANG | KALIMANTAN BARAT

483 Narapidana Lapas Kelas II B. Singkawang menerima pengurangan masa pidana (Remisi) pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024.

Penyerahan remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Pj. Walikota Singkawang Sumastro dalam Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-79 di Lapangan Walikota Singkawang. Sabtu/17-08.

Sesuai dengan surat KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024.

TENTANG PEMBERIAN REMISI UMUM (RU) UMUM TAHUN 2024 DAN PENGURANGAN MASA PIDANA REMISI UMUM (RU) UMUM TAHUN 2024, Untuk Lapas Kelas II B. Singkawang sebanyak 483 Narapidana menerima Remisi.

Remisi Umum (RU.I ) berjumlah : 477 orang dan remisi umum langsung bebas (RU. II) sebanyak 6 Orang.

Besaran Remisi yang diperoleh antara lain :
– 1 Bulan : 57 Orang
– 2 Bulan : 79 Orang
– 3 Bulan : 157 Orang
– 4 Bulan : 130 Orang
– 5 Bulan : 54 Orang
– 6 Bulan : 6 Orang
Sedangkan perolehan Remisi Berdasarkan Kasus antara lain :

– Narkotika : 334 Orang
– Kriminal Umum : 149 Orang

Remisi Umum I (RU I) adalah remisi umum yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi umum tersebut yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana dan belum bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sedangkan remisi umum II (RU II) adalah remisi umum yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, yang
masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kalapas Singkawang, Priyo Tri Laksono dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

” Bahwa remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya, “terangnya.

Iapun mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah menerima remisi, aga dapat menjadikan remisi ini sebagai semangat untuk lebih memperbaiki diri selama menjalani sisa pidana di dalam Lapas.

Red_Yuri

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses