ONEWStv.Net
Pojok Opini
Oleh : A.Hidayat.ST
Emang Ada Media Abal – Abal,! lalu Apa Barometer Ukuran Abal – Abal Media Itu
Pengamat Sosial Dan Kebijakan Publik menyikapi persoalan adanya narasi soal media abal – abal.
Menurutnya apa tolak ukurnya media abal – abal dan media bukan abal – abal, statmen ini tentunya akan membuat gerah para insan pers tanah air.
Terkait marak menyoalkan tentang media abal – abal yang dilontarkan oleh seorang oknum Ketua PSM Kabupaten Bogor dengan menyebut wartawan abal-abal di ruang media sosial, mendapatkan reaksi serius dari sejumlah awak media di wilayah kabupaten Bogor.
Hal ini mendapatkan tanggapan serius dari pimpinan media massal elektronik.
“A.Hidayat kepada media mengatakan kalau soal pernyataan oknum Ketua PSM Kabupaten Bogor yang menyebutkan ada media abal – abal, ini dapat menimbulkan reaksi beragam dari para insan pers di Indonesia, sebab harus di fahami standar dari sebuah perusahaan media massa cetak dan elektronik itu sudah pasti memiliki badan usaha berupa pendirian akte perusahaan, jadi kalau ada oknum tertentu yang menyebutkan media abal – abal standarnya apa ya kalau disebut ada media abal – abal dan media yang bener, pernyataan ini harus diluruskan oleh oknum Ketua PSM Kabupaten Bogor, yang bermula terjadi kasus riuh nya pemberitaan di sejumlah media online terkait perjalanan Bimtek Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Pulau Dewata Minggu lalu sempat viral di media online disaat kondisi musim penghujan diwilayah Kabupaten Bogor dan ada dibeberapa wilayah di Kabupaten Bogor warga yang terdampak dari bencana alam akibat kondisi cuaca yang tidak bagus tersebut.
” Ya menurut saya tidak elok juga kalau sampai melakukan Bimtek Dinsos Kabupaten Bogor ke Bali disaat keprihatinan terjadi bagi warga Kabupaten Bogor yang terkena bencana, kan jadi tidak elok juga, apalagi sampai menyerap anggaran yang cukup besar itu, kalau tidak salah sampai Rp.900.000.000.- untuk pelaksanaan Bimtek itu.
Narasi yang besikan perbandingan Media Abal – Abal dan Media bukan Abal – Abal itu menjadi gaduh di Kabupaten Bogor.
Terkait kasus dugaan penghinaan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua PSM Kabupaten Bogor ini, harus dimintai konfirmasi lebih lanjut soal pernyataannya itu menyebutkan media abal – abal, ini yang abal – abal awak medianya apa perusahaan medianya, harus dijelaskan dahulu oleh si oknum yang menyatakan soal media abal – abal.
Ruang untuk melaporkan pernyataan oknum Ketua PSM Kabupaten Bogor, dapat saja dilakukan kalau tidak ada penjelasan terkait ucapannya yang viral di medsos itu.
Dalam kasus penghinaan dan mengarah kepada pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum ketua PSM Kabupaten Bogor dengan menyebut wartawan abal-abal melalui komentarnya di salah satu aplikasi sosial media sangat cenderung membenarkan oknum Kadis Koperasi & UKM Kab Bogor wartawan/jurnalis adalah sebuah profesi yang tak memiliki nilai.
Penerapan Hukum terhadap oknum tersebut bisa dikenakan pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik.
Adapun dugaan penyalahgunaan anggaran Negara serta penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oknum Kadis tersebut dapat dijerat dengan Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 yang memuat ketentuan baru yaitu adanya mekanisme pemeriksaan penyalahgunaan wewenang PNS yang berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara.
Menurut saya baiknya coba dikonfirmasi ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor terkait soal Bimtek di Bali pungkasnya.
Related Posts
Gegara Tidak Dibuatkan Jembatan Sementara Oleh Pekerja Proyek Drainase Membuat Warga Kesal
“Enggak Bahaya Tah”Dugaan Video Viral Dua Tokoh Mantan Pejabat Kabupaten Bogor
EKSKLUSIF! BOM WAKTU SKANDAL PEJABAT,nGERTAK ATAU NYATA?.
2025 Kontroversi Trisula
Dugaan Pungutan Liar Di Sekolah” Begini Penjelasan Ketua Komite Sekolah SMAN 2 Cileungsi
No Responses