Pojok Opini PJ.Bupati

Situs OnewsTV.net

Pojok Opini

Pengamat kebijakan publik, A.Hidayat.ST” mengatakan tentang  pergantian seorang pejabat tinggi dilingkungan Badan Usaha Milik Daerah, harus melihat dari UU.

Seorang pejabat kepala daerah setingkat PJ. Bupati tidak dapat menentukan Pimpinan Direksi BUMD.

“Sebab menurut UU, jika terjadi kekosongan jabatan Direktur BUMD sebagai Kepala Direksi yang masa jabatannya berakhir, maka yang menyeleksi adalah KPM yaitu organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

Dan KPM tersebut adalah Kepala Daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan umum daerah.

Oleh karena itu KPM adalah Kepala Daerah definitif, maka PJ. Bupati selaku Kepala Daerah tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan seseorang untuk menjadi Kepala Direksi BUMD selaku pegawai Pemerintah Daerah pada bidang pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Alasan ada 5 (lima) larangan dilakukan oleh seorag PJ.Bupati selaku Kepala Daerah yaitu :

1. Melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

2. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

3. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

4. PJ. Bupati menurut UU hanya memiliki 5 (lima) kewenangan yaitu, mengajukan rancangan Perda, menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

5. Menetapkan Perda dan keputusan kepala daerah, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; dan melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

Redaksi : AH

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses